Apakah dapat disebut sebagai perpustakaan jika tidak memiliki keanggotaan?

“selamat malam, saya ingin bertanya mengenai perpustakaan. apakah dapat disebut perpustakaan jika tidak memiliki keanggotaan? dalama arti, perpustakaan khusus ini terbuka untuk umum namun mereka tidak membuat keanggotaan bagi pengujungnya. terima kasih – uciucai”

Demikianlah pertanyaan menarik dari salah seorang pengunjung blog ini. Meskipun sebenarnya saya masih perlu memperoleh tambahan penjelasan agar hal yang ditanyakan benar-benar jelas atau tuntas. Saya akan mencoba membahasnya pada kesempatan kali ini.

Pertanyaan diatas akan saya jawab dengan melihat definisi dari “Perpustakaan” itu sendiri. Apa itu perpustakaan? Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan

“Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.”

“Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.”

Definisi di atas memberikan kita gambaran mengenai unsur-unsur penting yang ada di perpustakaan, yaitu:
1. Pustakawan,
2. Koleksi, dan
3. Pemustaka (pengguna yang memanfaatkan perpustakaan).
Tanpa ada salah satu dari unsur-unsur ini maka menurut saya suatu institusi tidak dapat disebut sebagai perpustakaan. Perpustakaan tanpa ada pustakawan, lalu siapa yang akan mengelolanya dengan sistem baku dan profesional? Bukankah “Library is the librarian it’s self?” Apabila perpustakaan tanpa ada koleksi, lalu apa yang akan dikelola dan dimanfaatkan? Perpustakaan tanpa pemustaka atau orang-orang yang menggunakan/memanfaatkan perpustakaan, lalu siapa yang akan memanfaatkan perpustakaan? dan untuk apa perpustakaan itu ada? apa gunanya?

Apabila yang dimaksud dalam pertanyaan uciucai adalah institusi tersebut tidak memiliki pemustaka atau pengguna yang memanfaatkan perpustakaan tersebut maka saya katakan institusi itu bukanlah perpustakaan. Perpustakaan Khusus pun tetap harus memiliki pemustaka (meskipun ruang lingkup pemustaka terbatas/khusus). Apabila yang dimaksud dalam pertanyaan uciucai adalah institusi tersebut tidak memiliki MANAJEMEN/PENGELOLAAN KEANGGOTAAN maka jawabannya relatif.

Mengapa relatif? Kita harus melihat bagaimana cara koleksi itu dimanfaatkan oleh pengguna. Apakah koleksi tersebut dipinjamkan secara gratis, disewakan, atau dijual. Ketiga proses pemanfatan koleksi oleh pengguna menentukan akan menjadi apa institusi tersebut. Koleksi yang dimanfaatkan untuk dipinjam oleh pengguna secara gratis, kita dapat menyebut institusi itu sebagai perpustakaan. Lalu, koleksi yang dimanfaatkan untuk disewakan kepada pengguna, kita menyebut institusi itu sebagai kios penyewaan buku. Berdasarkan sejarahnya, kios-kios penyewaan buku ini pada awalnya muncul dari usaha warga keturunan Tionghoa pada masa kolonialisme untuk mendapatkan sumber informasi/menambah ilmu dan kini berkembang menjadi Taman Baca Masyarakat (Sudarsono dan Rahmawati, 2012). Terakhir, koleksi yang dimanfaatkan untuk dibeli, kita menyebut institusi itu sebagai toko buku.

Semoga sampai di sini penanya (uciucai) sudah dapat menyimpulkan dan mendapatkan jawaban. Saran saya, perpustakaan perlu memiliki sebuah mekanisme manajemen keanggotaan untuk mempermudah kegiatan perpustakaan. Dengan adanya manajemen keanggotaan, kita dapat mengetahui dan mengenal siapa saja para pemustaka kita. Bukan hanya untuk keperluan pelaporan tetapi juga untuk keperluan mendekatkan perpustakaan kepada penggunanya/pemustaka. Selain itu, manajemen keanggotaan dapat digunakan untuk pencatatan apabila pemustaka ingin meminjam koleksi untuk dibawa pulang. Perpustakaan pun dapat mengetahui tentang minat baca dari pengguna/pemustaka terhadap koleksi-koleksi tertentu. Hal ini bermanfaat salah satunya untuk pengembangan koleksi. Semoga jawaban dengan keterbatasan ilmu yang saya miliki ini bermanfaat. Apabila ada pendapat lain silahkan berikan komentar Anda di bawah ini. Wassalamu’alaikum
-Kolordwijo-

Referensi:
Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Sudarsono, Blasius dan Rahmawati, Ratih. 2012. Perpustakaan untuk Rakyat: Dialog Anak dan Bapak. Jakarta: Sagung Seto.

Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.